Jumat, 19 Agustus 2016

Memberikan Pinjaman

TANYA :
بسم الله.
السلام عليكم ورحمة الله...
Afwan ada pertanyaan ustadz.
Manakah yg lebih utama dari dua amalan sholeh ini:
1. Shodaqoh kpd ikhwah yg faqir,,, ato..
2. Memberikan pinjaman uang / hutang kpd ikhwah ghorimin yg dtg kpd kita utk berhutang dikarenakan ia sdg sangat membutuhkan uang tsb
Mohon jawaban dan penjelasan beserta dalilnya ya ustadz.
Jazaakallohu khoyro.


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Bismillaah..
Adapun perbandingan antara dua perkara tersebut sangatlah besar karena masing masing memiliki keutamaan tersendiri... Sehingga jika bertabrakan /bertemunya dua mashlahah (kepentingan /keutamaan /kebaikan) maka dahulukan yang paling utama /yg paling penting)

❄ penjelasannya :

1⃣ Shodaqoh untuk orang orang faqir dari kalangan ikhwah ahli sunnah secara khusus ataupun kaum muslimin secara umum... Merupakan perkara yang penting dan ibadah, sebagaimana firman Alloh ta'aala :

❄ إنما الصدقات للفقراء والمساكين.... ❄

" hanya saja shodaqoh itu untuk orang orang faqir dan miskin.. "

2⃣ Memberikan pinjaman kepada orang yg terlilit hutang /orang yang kesulitan juga perbuatan yg penting dan merupakan salah satu sebab untuk mendapatkan kemudahan Alloh ta'aala, sebagaimana sabda Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam :

❄ ومن يسّر على معسِر يسّر الله عليه في الدنيا والآخرة ❄

" Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yg kesulitan maka Alloh ta'aala akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat ".

👉🏽 intinya : dua perkara tersebut memiliki keutamaan yang berbeda beda dan keduanya adalah IBADAH sehingga seseorang yang ingin mengerjakan salah satu dari dua perkara di atas hendaknya melihat SIKONPAT (situasi kondisi tempat) mana yang harus di dahulukan...

⏩Namun jika memungkinkan untuk MENJAMAK antara kedua keutamaan tersebut itulah yg lebih AFDHOL....

Wallohu a'lam.

❓PENANYA :
afwan ustadz klo seandainya membantu org yg mengaku terlilit utang tp selang beberapa waktu dia mau minjam lagi dan setelah diberi lagi kemudian selang beberapa waktu lagi dia mau minjam lagi dan demikian seterusnya tanpa melunasi pinjaman2 yg lalu.
apakah boleh menolak permintaan orang semacam ini?

Bismillaah...
Na'am... Berarti ORBUT keluar dari asal dalam artian sekedar mengaku ngaku... Sehingga antum boleh menolaknya Sejak antum tau ttg keadaan aslinya (sekedar mengaku ngaku) bukan benar benar terlilit....
Wallohu a'lam

❓PENANYA :
afwan ustadz orgnya memang membutuhkan tapi suka minjam dan ga pernah balikin krn kerjaan serabutan dan gaya hidup kurang qonaah

Bismillaah...
Na'am... Jangan di kasih.. Dalam rangka mendidik dan memberikan adab agar dia sadar dan kembali kepada akhlak yang baik yaitu mengembalikan harta yg di pinjam pada tempo yg di tentukan...

Wallohu a'lam

Tidak ada komentar: