TANYA :
بسم الله.
السلام عليكم ورحمة الله...
Afwan ada pertanyaan ustadz.
Manakah yg lebih utama dari dua amalan sholeh ini:
1. Shodaqoh kpd ikhwah yg faqir,,, ato..
2. Memberikan pinjaman uang / hutang kpd ikhwah ghorimin yg dtg kpd
kita utk berhutang dikarenakan ia sdg sangat membutuhkan uang tsb
Mohon jawaban dan penjelasan beserta dalilnya ya ustadz.
Jazaakallohu khoyro.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Bismillaah..
Adapun perbandingan antara dua perkara tersebut sangatlah besar karena
masing masing memiliki keutamaan tersendiri... Sehingga jika bertabrakan
/bertemunya dua mashlahah (kepentingan /keutamaan /kebaikan) maka dahulukan
yang paling utama /yg paling penting)
❄
penjelasannya :
1⃣ Shodaqoh untuk orang orang faqir dari kalangan
ikhwah ahli sunnah secara khusus ataupun kaum muslimin secara umum...
Merupakan perkara yang penting dan ibadah, sebagaimana firman Alloh ta'aala :
❄
إنما الصدقات للفقراء والمساكين.... ❄
" hanya saja shodaqoh itu untuk orang orang faqir dan miskin..
"
2⃣ Memberikan pinjaman kepada orang yg terlilit
hutang /orang yang kesulitan juga perbuatan yg penting dan merupakan
salah satu sebab untuk mendapatkan kemudahan Alloh ta'aala, sebagaimana sabda
Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam :
❄
ومن يسّر على معسِر يسّر الله عليه في الدنيا والآخرة ❄
" Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yg
kesulitan maka Alloh ta'aala akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan
di akhirat ".
👉🏽 intinya : dua perkara
tersebut memiliki keutamaan yang berbeda beda dan keduanya adalah IBADAH
sehingga seseorang yang ingin mengerjakan salah satu dari dua perkara di atas
hendaknya melihat SIKONPAT (situasi kondisi tempat) mana yang harus di
dahulukan...
⏩Namun jika memungkinkan untuk MENJAMAK
antara kedua keutamaan tersebut itulah yg lebih AFDHOL....
Wallohu a'lam.
❓PENANYA :
afwan ustadz klo seandainya membantu org yg mengaku terlilit utang tp
selang beberapa waktu dia mau minjam lagi dan setelah diberi lagi kemudian
selang beberapa waktu lagi dia mau minjam lagi dan demikian seterusnya tanpa
melunasi pinjaman2 yg lalu.
apakah boleh menolak permintaan orang semacam ini?
Bismillaah...
Na'am... Berarti ORBUT keluar dari asal dalam artian sekedar mengaku
ngaku... Sehingga antum boleh menolaknya Sejak antum tau ttg keadaan aslinya
(sekedar mengaku ngaku) bukan benar benar terlilit....
Wallohu a'lam
❓PENANYA :
afwan ustadz orgnya memang membutuhkan tapi suka minjam dan ga pernah
balikin krn kerjaan serabutan dan gaya hidup kurang qonaah
Bismillaah...
Na'am... Jangan di kasih.. Dalam rangka mendidik dan memberikan adab
agar dia sadar dan kembali kepada akhlak yang baik yaitu mengembalikan harta yg
di pinjam pada tempo yg di tentukan...
Wallohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar