TANYA :
Bismillah , afwan ustad ada titipan pertanyaan.:
1.Bolehkah seseorang yang akan berkurban sementara dia belum diqiqohkan oleh orang tuanya..
2.bagaimana hukum membagikan daging aqiqoh sebelum dimasak (tidak dimask terlebih dahulu)
3.Bolehkah kita mengaqiqohkan diri kita sendiri ketika sudah dewasa dan sudah mampu karena waktu kecil orangtua gak mampu.
JAWAB :
1. Bismillaah... Na'am.. Boleh, karena orang yang berkurban tidak di syaratkan harus di aqiqohi.
2. Adapun daging aqiqohan yg afdhol di bagikan dalam keadaan udah matang,
supaya orang yg mendapatkan bisa segera menikmatinya. (sebagaimana yg di
kuatkan oleh syaikh shoolih alfauzan - hafidzohulloh ta'aala - di dalam
kitab beliau AL MULAKHOS AL FIQHIY)
3. Tidak di sunnah kan membikin aqiqoh untuk dirinya sendiri walaupun
seorang tersebut sampai besar belum di aqiqohi, karena tidak ada dalil
shohih yg menunjukkan ttg hal tersebut.
(sebagaimana yg di kuatkan
oleh syaikh Muhammad bin hizam - hafidzohulloh ta'aala - di dalam kitab
beliau FATHUL 'ALLAAM SYARH BULUGHUL MAROM)
Wallohu a'lam.
Dijawab oleh : Abu Zakariya Harits Al Jabaliy -'afallohu 'anhu-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar