TANYA :
Apa hukumnya memasang bendera pada hari2 ini , yakni berkaitan dengan 17 agustus, sebagaimana himbauan pemerintah..?
JAWAB :
Bismillaah.... Pada asalnya Hukumnya adalah HARAM tidak di bulan agustus tgl 17 tidak pula di hari hari yg lain*, Karena perbuatan tersebut adalah perkara tidak di syari'atkan di dalam alquran maupun sunnah dan bahkan terkadang bisa menghantarkan pelakunya (pengibar/pemasang) bendera tersebut kepada kesyirikan.
👉🏽 Adapun sekedar himbauan semata /anjuran dari pemerintah tidak semuanya harus kita taatin, apalagi perintah /himbauan tersebut adalah perkara maksiat atau perkara yg tidak di syariatkan di dalam agama Islam ini , seperti :
mengibarkan /memasang bendera tanda kemerdekaan sebuah negara dsm maka himbauan yg seperti ini jangan di taatin....
Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda :
إنما الطاعة في المعروف
" Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perkara yg Ma'ruf (baik) "
ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
" Dan tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam kemaksiatan kepada pencipta (Alloh ta'aala)."
👉🏽 Adapun himbauan /perintah dari penguasa yg sifatnya adalah PAKSAAN dalam artian : jika tidak mau mengerjakan perintah maksiat tersebut akan menimbulkan bahaya yg lebih besar bagi dirinya, seperti :
di bunuh, di siksa dsm maka dalam keadaan yg seperti ini boleh bagi kita untuk mentaatinya..
Namun ketika melakukan perintah tersebut bukan karena kita Ridho terhadap kemaksiatan tapi karena di paksa /paksaan sehingga kita di beri udzur dan ampunan Alloh ta'aala..
Sebagaimana sabda Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam :
🏽 ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَـﺠَﺎﻭَﺯَ ﻟِـﻲْ ﻋَﻦْ ﺃُﻣَّﺘِﻲْ ﺍﻟْـﺨَﻄَﺄَ ﻭَﺍﻟﻨِّﺴْﻴَﺎﻥَ ﻭَﻣَﺎ ﺍﺳْﺘُﻜْﺮِﻫُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ .
”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”
👉🏽 Kesimpulannya :
selama himbauan dari pemerintah tersebut sifatnya adalah anjuran bukan paksaan dan perkara tersebut adalah perkara maksiat maka ahsanya kita menolak dengan cara yg halus dan lembut tanpa harus menyelisihi Syariat...
Namun jika himbauan pemerintah tersebut sifatnya adalah paksaan maka kita melakukannya dalam rangka terpaksa dalam keadaan hati kita tetap mengingkari perkara maksiat dan mungkar tersebut...
Wallohu a'lam.
✍🏼Dijawab oleh : Abu Zakariya Harits Al Jabaly Jogja -'afallohu 'anhu-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar