Senin, 15 Agustus 2016

Dars Lughoh Arobiyah : PELAJARAN KE- 3

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
 
Adapun kalam menurut istilah ahli nahwu harus terpenuhi empat syarat :

Syarat Pertama :
harus lafadz /di lafadzkan (dg suara yang mengandung di dalam nya sebagian huruf hijaiyyah yang di awali dengan alif dan di akhiri dgn al-yaa)....
Contohnya : 

adalah lafadz ( زَيْدٌ...)
 
Kemudian di ucapkan dgn lisan maka itu adalah lafadz karena terdiri dari sebagian huruf hijaaiyyah yaitu (الزي والياء والدال ).... Sehingga di namakan lafadz.....

Syarat kedua adalah :
murokkab (hendaknya dia tersusun dari dua kata atau lebih) 
contohnya :
زيدٌ قائمٌ
artinya : zaid berdiri... 

Sekarang kita perhatikan pada kalimat( زيدٌ قائمٌ ), tersusun dari dua kata yaitu ( زيدٌ ) dan ( قائمٌ )

contohnya yg lebih dari dua kata seperti :
جَاءَ زيدٌ راكبا
artinya : zaid datang dalam keadaan berkendaraan.... 

Sekarang kita perhatikan pada contoh tersebut tersusun dari 2 kata lebih yaitu 3 kata....

جاء 
kemudian 
زيد 
kemudian
راكبا....

Adapun kalau kurang dari2 kata alias satu kata ..
seperti( زيدٌ )atau( جبلٌ ) dan semisalnya, maka tidak di katakan kalam, karena kurang dari dua kata...
Wallohu a'lam...

Syarat yg ketiga adalah :almufiid (hendaknya kalimat tersebut memberikan faedah yg sempurna).... 

Dari sisi seorang yg mendengar kalimat tersebut diam dan paham tidak menunggu kalimat lain stelah ucapan tersebut..... Contohnya :
زيدٌ قائمٌ.....
(zaid berdiri)... 

Maka kalimat ini memberikan faidah yg sempurna yaitu bahwasanya zaid berdiri...
Berbeda dengan ucapan kita, seperti :

إذا جاء زيدٌ
 (jika zaid datang...)

Kemudian kita diam tanpa melanjutkan kalimat setelah nya..... Pasti si pendengar akan bertanya tanya dan tidak diam walaupun paham....
Kenapa jika zaid datang...?
Ada apa?...
Apa yg terjadi..?
Maka kalimat ini tidak di katakan kalam walaupun kalimat tersebut terlafadzkan sekaligus tersusun lebih dari dua kata.. 


Kenapa?
Karena tidak bisa memberikan faidah yg sempurna bagi pendengar /orang yg di ajak bicara...


Berbeda...
Kalau kalimat tadi, yaitu :

 إذا جاء زيد
(jika zaid datang) 

kita lanjutkan dgn kalimat setelahnya.... contohnya :

  إِذا جاءَ زيد سَكَتَ الطلابُ
(jika zaid datang maka para pelajar diam).....


Naaah... Sekarang kalimat ini sudah sempurna, dan tidak menimbulkan pertanyaan lagi...

Kemudian syarat yg terakhir yaitu :
  ِبالوَضْع 
(yaitu dg bahasa Arab)


Maknanya :
hendaknya kata kata yang di gunakan untuk berbicara / bercakap tersebut berasal dari bahasa Arab....

Seperti :

 قلمٌ 
(pena)
 جِدَارٌ 
(tembok /dinding)
dan semisalnya...

Jadi kalau ternyata ada kalam /ucapan dengan bahasa selain Arab walaupun bisa di pahami.../ lebih dari 10 kata bahkan.. Itu tetap bukan kalam menurut istilah ahli nahwu... Karena tidak terpenuhi syarat nya... Yaitu harus dengan bahasa Arab...

Tapi ingat..! dia di katakan kalam menurut ahli lughoh (bahasa) sebagaimana telah lewat pembahasan nya... 




Adapun kalau tulisan dan isyarat dsm...
Selama tidak di ungkapkan /diucapkan dengan kata-kata maka itu bukan kalam menurut bahasa tidak pula menurut istilah nahwiyyin.....

Tapi kita katakan tulisan yg mengandung makna kalam atau isyarat yang mengandung makna kalam... Karena kita paham dg tulisan dan isyarat tersebut..... Sebagaimana udah kita bahas sebelumnya...
Walhamdulillah...
Wallohu a'lam



Tidak ada komentar: