Jumat, 19 Agustus 2016

Pertanyaan Seputar Masalah I'tikaf

PERTANYAANNYA :
apakah termasuk hal yang bisa membatal kan i'tikaaf bila seseorang yang sedang berada di dalam masjid dengan niat i'tikaf namun bersamaan dengan  itu dia online di internet (WA dsm..) dengan  maksud berjualan barang dagangannya dan melayani order yg masuk..??

Mohon penjelasan dan faedahnya ya ustadz.
Jazaakallohu khoiro.



diJAWAB oleh Ust Abu Zakariya Harits Al Jabaliy hafidzhohulloh :
Bismillaah...
Adapun mengunakan WA ketika i'tikaf... Bukan termasuk pembatal i'tikaf...

Karena sekarang Alloh ta'aala berikan kemudahan untuk berdakwah melalui medsos yang halal... Namun jangan sampai menggunakan waktu i'tikaf nya sepenuhnya untuk WA ataupun telegram...

Tapi gunakanlah waktu i'tikaf tersebut semaksimal mungkin untuk banyak dzikir kepada Alloh ta'aala, dan juga membaca /mentadaburi kandungan ayat ayat Alquran...

Adapun jual beli didalam masjid tidak boleh baik secara langsung ataupun melalui hp, online dab semisal ... Jadi ahsanya di hindari perkara perkara yang berkaitan masalah bisnis, jual beli online ketika masih di dalam masjid baik ketika sedang i'tikaf ataupun tidak...

Wallohu a'lam


Tidak ada komentar: