PERTANYAANNYA :
apakah termasuk hal yang bisa membatal kan i'tikaaf bila seseorang yang sedang berada di dalam masjid dengan niat i'tikaf namun bersamaan dengan itu dia online di
internet (WA dsm..) dengan maksud berjualan barang dagangannya dan melayani order yg
masuk..??
Mohon penjelasan dan faedahnya ya ustadz.
Jazaakallohu khoiro.
diJAWAB oleh Ust Abu Zakariya Harits Al
Jabaliy hafidzhohulloh :
Bismillaah...
Adapun mengunakan WA ketika i'tikaf... Bukan termasuk pembatal
i'tikaf...
Karena sekarang Alloh ta'aala berikan kemudahan untuk berdakwah melalui
medsos yang halal... Namun jangan sampai menggunakan waktu i'tikaf nya sepenuhnya
untuk WA ataupun telegram...
Tapi gunakanlah waktu i'tikaf tersebut semaksimal mungkin untuk banyak
dzikir kepada Alloh ta'aala, dan juga membaca /mentadaburi kandungan ayat ayat
Alquran...
Adapun jual beli didalam masjid tidak boleh baik secara langsung
ataupun melalui hp, online dab semisal ... Jadi ahsanya di hindari perkara perkara yang
berkaitan masalah bisnis, jual beli online ketika masih di dalam masjid baik
ketika sedang i'tikaf ataupun tidak...
Wallohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar