Jumat, 19 Agustus 2016

Ucapan Ketika I'edul Fitri

TANYA :
Apa hukumnya mendahului mengucapkan " TAQOBALALLOHU MINNAA WA MINKUM " dan bagaimana pula hukum menjawabnya serta apa lafadz yang sunnah sebagai jawabannya tersebut.
Jazaakallohu khoyron ustadz.

 di JAWAB oleh Ust Abu Zakariya Harits Al Jabaliy hafidzhohulloh:
 Bismillaah... Adapun mendahului dengan doa tidak ada larangan...

Dalam artian boleh kita mengawali adapun menjawab ucapan selamat jelas di syariatkan dengan jawaban yang semisalnya atau yang lebih bagus , Kami nukilkan sebuah faedah yang di sebutkan oleh syaikhul islam ibnu taimiyah - rohimahumulloh -

ﻭﺳﺌﻞ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻓﻲ " ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ " ‏( 2/228 ‏) : ﻫَﻞْ ﺍﻟﺘَّﻬْﻨِﺌَﺔُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌِﻴﺪِ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺠْﺮِﻱ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻟْﺴِﻨَﺔِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ : " ﻋِﻴﺪُﻙ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ " ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺷْﺒَﻬَﻪُ , ﻫَﻞْ ﻟَﻪُ ﺃَﺻْﻞٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳﻌَﺔِ , ﺃَﻡْ ﻻ ؟ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺃَﺻْﻞٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳﻌَﺔِ , ﻓَﻤَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘَﺎﻝُ ؟

" Syaikhul islam ibnu taimiyah rohimahulloh ta'aala di tanya sebagaimana di dalam ALFATAWA ALKUBRO (2/228):
Apakah ucapan selamat di waktu ied dan apa yang sudah menjadi kebiasaan  ucapan manusia " I'ed mu (hari raya mu) YANG DI BERKAHI" dan ucapan yang semisalnya, apakah memiliki landasan dalam syariat ataukah tidak? Dan apabila (ucapan selamat) memiliki landasan dalam syariat, maka apa yang di ucapkan?

فأجاب:
" ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺘَّﻬْﻨِﺌَﺔُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻌِﻴﺪِ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ﺇﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴَﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺻَﻼﺓِ ﺍﻟْﻌِﻴﺪِ : ﺗَﻘَﺒَّﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﻣِﻨْﻜُﻢْ , ﻭَﺃَﺣَﺎﻟَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚ , ﻭَﻧَﺤْﻮُ ﺫَﻟِﻚَ , ﻓَﻬَﺬَﺍ ﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٍ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻔْﻌَﻠُﻮﻧَﻪُ ﻭَﺭَﺧَّﺺَ ﻓِﻴﻪِ , ﺍﻷَﺋِﻤَّﺔُ , ﻛَﺄَﺣْﻤَﺪَ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ

Kemudian beliau menjawab :

Adapun ucapan selamat di hari raya sebagian mereka saling mengucapkan untuk sebagian yang lainnya jika berjumpa setelah SHOLAT I'ed : "TAQOBALALLOHU MINNAA WA MINKUM, WA AHAALALLOHU 'ALAIK, dan yg semisalnya...

Maka doa seperti ini telah di riwayatkan dari sekelompok sahabat bahwasanya mereka dahulunya melakukan nya, dan para imam /ulama telah memberikan keringanan untuk pembolehan perbuatan tersebut, seperti imam ahmad dan yg selainnya.

. ﻟَﻜِﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺣْﻤَﺪُ : ﺃَﻧَﺎ ﻻ ﺃَﺑْﺘَﺪِﺉُ ﺃَﺣَﺪًﺍ , ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺑْﺘَﺪَﺃَﻧِﻲ ﺃَﺣَﺪٌ ﺃَﺟَﺒْﺘﻪ , ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻷَﻥَّ ﺟَﻮَﺍﺏَ ﺍﻟﺘَّﺤِﻴَّﺔِ ﻭَﺍﺟِﺐٌ , ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻻﺑْﺘِﺪَﺍﺀُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻬْﻨِﺌَﺔِ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﺳُﻨَّﺔً ﻣَﺄْﻣُﻮﺭًﺍ ﺑِﻬَﺎ , ﻭَﻻ ﻫُﻮَ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻣَﺎ ﻧُﻬِﻲَ ﻋَﻨْﻪُ , ﻓَﻤَﻦْ ﻓَﻌَﻠَﻪُ ﻓَﻠَﻪُ ﻗُﺪْﻭَﺓٌ , ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﺮَﻛَﻪُ ﻓَﻠَﻪُ ﻗُﺪْﻭَﺓٌ . ﻭَﺍَﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻋْﻠَﻢُ " ﺍﻫ
" akan tetapi imam AHMAD berkata: aku tidak memulai (mengucapkan selamat tersebut) untuk seorangpun, namun jika ada orang yang memulai (dengan ucapan tersebut) maka aku menjawabnya, yang demikian karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, ADAPUN MEMULAI DENGAN UCAPAN SELAMAT BUKAN TERMASUK   SUNNAH YANG DI PERINTAHKAN PULA PERKARA YANG DI LARANG.. maka barangsiapa yang melakukan nya (mengucapkan selamat) maka dia mempunyai panutan dan yang meninggalkan nya juga memiliki panutan. 


 Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar: